Literasi Hak Asasi Manusia

Hampir setiap hari media memberitakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Ini masuk akal. Soalnya HAM menyangkut berbagai hak setiap individu untuk menjalani kehidupannya. Mengacu ke UU No. 39/1999 tentang HAM, terdapat 106 pasal yang menjelaskan hak-hak itu dan pengaturannya. Bertolak dari berita-berita itu, kita sadar ternyata HAM tidak datang begitu saja. Kita harus berjuang untuk mendapatkannya. Negara bagai tidak ikhlas memajukan dan menegakkan HAM. Aneh, bukan? Allah saja sangat menghargai HAM hamba-Nya. Kok negara abai? Namun, itulah yang kita rasakan. Untuk memperjuangkan HAM, kita perlu mengenal HAM secara utuh. Mulai dari pengertian, asas, konsep, ruang lingkup hingga UU yang berlaku.  Istilah populernya literasi HAM. Ia akan membantu kita untuk menjamin terpenuhinya HAM kita, sejak lahir sampai mati kelak. Soal ini Allah berfirman: Lalu keduanya ditipu oleh setan dan dapat dikeluarkan dari tempat keduanya berada ketika itu, dan sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, di bumi ada tempat diam dan kesenangan hidup untukmu, sampai waktu yang ditentukan (QS. Al Baqarah: 36).

(30/10/2022)

Author: Ana Nadhya Abrar

Gagal menjadi jurnalis profesional, tapi berhasil meraih jabatan profesor jurnalisme. Itulah peruntungan hidup Prof. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., Ph.D. yang dikukuhkan sebagai guru besar Jurnalisme di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 10 Maret 2022. Di samping mengajar jurnalisme, dia juga rajin menulis. Selain ratusan artikel dan kolom untuk media massa, dia juga telah menulis dan menyunting puluhan buku. Penulisan biografi adalah spesialisasinya sebagaimana tergambar dari pidato pengukuhannya sebagai guru besar dengan judul “Menarik Garis Batas Jurnalisme dalam Penulisan Biografi”. -Hasril Caniago

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *